Ilustrasi SIM/pantau.com

Catat, Ini Biaya Buat SIM Terbaru & Masa Berlaku Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Bagi kamu yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti sudah tahu bahwa masa berlaku SIM biasanya berdasarkan tanggal lahir.

Misalnya, tanggal lahir kamu 5 Maret dan bikin SIM pada tahun 2020 (kapanpun tanggal/bulannya), maka masa berlaku SIM adalah sampai tanggal 5 Maret 2025 atau lima tahun.

Namun, sejak 2019 aturan masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir si pemegang SIM.

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, kini masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, namun berdasarkan tanggal penerbitannya.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi keterangan bahwa masa kedaluwarsa SIM kini pada tanggal pencetakan. Adapun untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM bisa lebih panjang. Jadi misalkan tanggal lahir kamu 2 Maret dan buat SIM pada tanggal 23 Desember tahun 2020, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 23 Desember 2025, bukan 2 Maret 2025.

Bagaimana dengan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM? Kurang lebih sama saja, dalam artian tidak ada perubahan.

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Pembuatan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.