Hati-hati bagi yang terbiasa merokok di atas motor. Polisi mengingatkan agar berhenti melakukan kebiasaan tersebut. Sebab, merokok di atas motor dapat menganggu konsentrasi pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ketentuan berkendara harus penuh konsentrasi diatur dalam Pasal 106 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Di dalam Pasal 106 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” kata Sambodo.
Pasal 106 ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Menurut Sambodo, memang tidak diatur secara khusus tentang merokok saat berkendara. Akan tetapi, merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi sehingga petugas bisa melakukan peneguran.
“Kalau ditegur iya. Memang disebutkan pasal 106 setiap pengemudi wajib berkonsentrasi, ancaman pasalnya di 283. Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun kemudian jika merokok sambil berkendara itu mengakibatkan kecelakaan, maka si pelaku bisa dikenai sanksi tilang.
“Bila terjadi kecelakaan bukan saja tilang, bisa pidana. Prosesnya penyidikan laka lantas,” katanya.
Adapun, ketentuan denda atas pelanggaran pada pasal 106, diatur dalam Pasal 283.
Pasal 283 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu”.
Nah, mulai sekarang berhentilah merokok saat membawa kendaraan. (*)